ICNEWS – MURATARA – Persoalan mobilisasi kendaraan bertonase besar di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menjadi sorotan. Dalam rapat antar komisi DPRD Muratara, Selasa (15/9/2026),
Aktivitas kendaraan yang diduga mengangkut muatan lebih dari 8 ton di ruas jalan dengan pembatasan tonase menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan.
Sorotan tersebut mencuat di tengah keluhan masyarakat terkait masih adanya kendaraan angkutan perusahaan maupun kendaraan subkontraktor yang diduga melintas di ruas jalan yang telah dipasang rambu atau papan himbauan batas maksimal 8 ton oleh Satlantas Polres Muratara bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Muratara.
Rapat tersebut mengacu pada surat DPRD Kabupaten Muratara Nomor 005/616/DPRD tertanggal 9 September 2026 tentang audiensi yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Persatuan Masyarakat dan Pemuda Muratara Bersatu.
Muhammad Ruslan, S.E. Ketua Komisi II DPRD Muratara menegaskan bahwa pembatasan kelas jalan dan kapasitas kendaraan bukan sekadar papan himbauan yang boleh diabaikan.
Ketentuan mengenai klasifikasi jalan dan persyaratan kendaraan antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk jalan kelas III, terdapat pembatasan terkait dimensi kendaraan dan Muatan Sumbu Terberat (MST) sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, apabila kendaraan yang melintas diketahui membawa muatan melampaui ketentuan yang diperbolehkan, maka persoalan tersebut dapat menjadi objek pengawasan dan penindakan oleh instansi berwenang sesuai jenis pelanggarannya.
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian karena kendaraan bertonase besar tidak hanya berpotensi mempercepat kerusakan badan jalan, tetapi juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.sampainya
Persatuan Masyarakat dan Pemuda Muratara Bersatu,Dandi dalam forum tersebut turut mempertanyakan efektivitas pemasangan papan batas maksimal 8 ton apabila tidak diikuti pengawasan dan penindakan di lapangan.
Mereka meminta kendaraan yang diduga memiliki kapasitas muatan lebih dari 8 ton dan melintas di ruas jalan kelas III, khususnya dari arah Simpang Nibung maupun Simpang Kabu, ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Menurut mereka, pengawasan terhadap kendaraan bertonase besar perlu dilakukan secara bersama-sama oleh Dishub Muratara dan Satlantas Polres Muratara, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga melanggar ketentuan dan menuntut agar mobil tersebut berhenti beroperasi,harap Dandi
Sementara itu, Kasat Lantas Muratara AKP M. Abdul Karim, S.H., M.H., C.PHR,menyampaikan bahwa apabila petugas menemukan adanya kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan, maka akan dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku, termasuk penilangan apabila unsur pelanggaran terpenuhi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran di lapangan.
Langkah tersebut dinilai penting agar proses pengawasan dan penindakan dapat dilakukan berdasarkan fakta di lapangan serta tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun tudingan yang tidak berdasar.ungkap satlantas
Rapat antar komisi DPRD Muratara tersebut tidak hanya membahas persoalan kendaraan melebihi batas muatan.
Sejumlah persoalan lain juga turut menjadi perhatian, di antaranya izin operasional, AMDAL, ketenagakerjaan, izin pengangkutan, serta aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Bumi Mekar Tani (BMT).
Termasuk pula sorotan terhadap mobilisasi kendaraan subkontraktor BBM industri non-subsidi yang disebut melintas pada ruas jalan dengan klasifikasi dan batas muatan tertentu.
Persoalan ketenagakerjaan di PT Gorby Putra Utama juga turut masuk dalam agenda pembahasan DPRD Muratara.
Rapat tersebut kini menjadi perhatian publik. Sebab, persoalan kendaraan bertonase besar sebelumnya telah berulang kali dikeluhkan masyarakat.
Dengan adanya pembahasan di tingkat DPRD, masyarakat tentu menunggu apakah hasil rapat tersebut akan berujung pada pengawasan nyata di lapangan dan penindakan terhadap kendaraan yang terbukti melanggar,
Pengawasan dinilai perlu dilakukan secara konsisten, terutama terhadap kendaraan yang beroperasi membawa hasil produksi maupun material dari perusahaan dan subkontraktor yang menggunakan jaringan jalan umum.
Jika kendaraan dengan muatan melebihi batas yang ditetapkan tetap dibiarkan melintas, maka keberadaan papan pembatas 8 ton dikhawatirkan hanya menjadi formalitas tanpa efektivitas penegakan.
Masyarakat pun berharap DPRD, Pemkab Muratara, Dishub, dan aparat kepolisian dapat memastikan aturan benar-benar diterapkan secara adil dan tidak tebang pilih, termasuk apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan kendaraan milik perusahaan maupun subkontraktor.






