Hukum

Founder AMAL Dukung Bupati Lahat: Kontrol Sosial Harus Sesuai Koridor Hukum

×

Founder AMAL Dukung Bupati Lahat: Kontrol Sosial Harus Sesuai Koridor Hukum

Sebarkan artikel ini

ICNEWS – LAHAT – Pernyataan Bupati Lahat Bursah Zarnubi terkait batas kewenangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam melakukan pengawasan terhadap proyek pemerintah mendapat dukungan dari Founder Anak Muda Lahat (AMAL) sekaligus Wasekjen PB HMI, Oktaria Saputra.

Oktaria menilai, penegasan Bupati Lahat penting untuk memberikan pemahaman yang proporsional mengenai fungsi kontrol sosial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Menurutnya, masyarakat dan LSM memiliki ruang yang sah untuk mengawal pembangunan, menyampaikan aspirasi, memberikan masukan, serta melaporkan dugaan pelanggaran. Namun, pelaksanaan fungsi tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengambil alih kewenangan lembaga yang secara khusus memiliki mandat untuk melakukan pemeriksaan, audit, pengawasan teknis, maupun penegakan hukum.

“Saya mendukung penegasan Pak Bupati. Kontrol sosial masyarakat dan LSM merupakan bagian penting dari demokrasi, tetapi harus dilakukan secara proporsional dan sesuai kewenangan masing-masing. Jangan sampai fungsi kontrol sosial dipahami sebagai kewenangan untuk mengambil alih tugas lembaga yang memang memiliki mandat berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Oktaria, Kamis (01/10/2026).

Pengawasan Harus Berbasis Data dan Mekanisme Hukum

Oktaria menjelaskan, ketika masyarakat atau LSM menemukan dugaan persoalan dalam pelaksanaan proyek pemerintah, informasi tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme pengaduan kepada instansi yang berwenang.

Ia menekankan pentingnya membedakan antara kontrol sosial, penyampaian pengaduan, pemeriksaan, audit, pengawasan teknis, dan penegakan hukum. Masing-masing memiliki kewenangan dan mekanisme yang berbeda.

“Kalau ada dugaan penyimpangan, silakan dikawal dan dilaporkan. Kalau ada data, sampaikan datanya. Kalau ada bukti, sampaikan buktinya. Tetapi proses pemeriksaan dan penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan institusi yang memang diberikan mandat,” jelasnya.

Menurut Oktaria, pemahaman terhadap batas kewenangan tersebut diperlukan agar fungsi kontrol sosial tetap berjalan secara konstruktif dan tidak berubah menjadi intervensi terhadap pelaksanaan proyek pemerintah.

Ruang Kritik dan Partisipasi Publik Tetap Terbuka

Oktaria juga menegaskan bahwa pernyataan Bupati Lahat tidak semestinya dimaknai sebagai penutupan ruang kritik maupun partisipasi masyarakat.

Ia merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk melalui pemberian masukan dan pengaduan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ruang partisipasi publik harus tetap dijaga. Kritik juga harus diberikan ruang. Namun, kritik harus disampaikan berdasarkan fakta dan dilakukan melalui mekanisme yang bertanggung jawab,” katanya.

Menurutnya, pemerintah daerah dan masyarakat memiliki peran yang saling melengkapi. Pemerintah dituntut transparan dan terbuka terhadap kritik, sementara masyarakat dan LSM diharapkan menjalankan fungsi kontrol secara objektif serta bertanggung jawab.

“Pemerintah tidak boleh alergi terhadap kritik. Sebaliknya, masyarakat dan LSM juga harus memahami batas kewenangannya. Kita membutuhkan pemerintah yang terbuka sekaligus masyarakat yang kritis dan bertanggung jawab,” tegas Oktaria.

Anak Muda Lahat Harus Jadi Bagian dari Solusi

Sebagai Founder Anak Muda Lahat (AMAL), Oktaria mengajak generasi muda untuk ikut mengawal pembangunan daerah secara aktif, kritis, dan konstruktif.

Menurutnya, kepedulian terhadap pembangunan tidak cukup hanya dengan menyampaikan kritik, tetapi juga harus disertai pemahaman terhadap regulasi, data, serta mekanisme penyampaian aspirasi.

“Anak muda Lahat harus menjadi bagian dari solusi. Kita harus kritis, tetapi juga objektif. Kita harus berani menyampaikan ketika ada persoalan, tetapi juga harus memahami aturan dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Oktaria berharap pernyataan Bupati Lahat tersebut dapat menjadi momentum untuk membangun budaya pengawasan yang sehat di Kabupaten Lahat, dengan tetap menghormati fungsi dan kewenangan masing-masing pihak.

“Tujuan kita sama, yaitu memastikan pembangunan Lahat berjalan transparan, akuntabel, berkualitas, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pemerintah bekerja, masyarakat mengawal, media memberikan informasi, dan lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan serta penegakan hukum sesuai tugasnya masing-masing,” pungkas Oktaria Saputra.