Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum

DPP PGNR: Negara Tidak Boleh Memberi Ruang Bagi Erosi Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

10
×

DPP PGNR: Negara Tidak Boleh Memberi Ruang Bagi Erosi Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

ICNEWS – Jakarta – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Gerakan Nusantara Raya (DPP PGNR), Oktaria Saputra, S.E., M.Si., menyampaikan keprihatinan atas berkembangnya dinamika yang melibatkan sejumlah institusi penegak hukum dan aparat negara yang belakangan menjadi perhatian luas masyarakat.

Menurutnya, persoalan yang sedang dihadapi bangsa ini bukan semata-mata mengenai benar atau tidaknya berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik mengenai hubungan antarlembaga negara. Persoalan yang jauh lebih fundamental adalah munculnya persepsi publik yang dapat menggerus kepercayaan terhadap sistem penegakan hukum apabila tidak dikelola secara transparan, profesional, dan berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum.

“Dalam negara demokrasi modern, legitimasi penegakan hukum tidak hanya dibangun melalui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, tetapi juga melalui kepercayaan masyarakat. Ketika ruang publik dipenuhi spekulasi yang tidak segera dijawab dengan komunikasi kelembagaan yang jelas dan akuntabel, maka yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan adalah kewibawaan negara,” ujar Oktaria Saputra, Minggu (12/07/2026).

Ia menegaskan bahwa setiap institusi negara memiliki mandat konstitusional yang berbeda. Kepolisian menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan serta penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangannya. Kejaksaan menjalankan fungsi penuntutan serta kewenangan lain yang diberikan undang-undang. TNI memiliki tugas utama di bidang pertahanan negara. Adapun KPK dibentuk sebagai lembaga independen dengan mandat khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbedaan kewenangan tersebut merupakan desain konstitusional untuk menciptakan keseimbangan dan saling mengawasi (checks and balances), bukan untuk dipersepsikan sebagai arena rivalitas antarlembaga.

“Institusi negara tidak boleh terjebak dalam ego kelembagaan. Tidak boleh ada kesan bahwa kewenangan digunakan untuk menunjukkan superioritas satu institusi terhadap institusi lainnya. Yang harus ditunjukkan kepada publik adalah sinergi, profesionalisme, dan kesetiaan terhadap konstitusi,” tegasnya.

Oktaria juga mengingatkan bahwa seluruh dugaan pelanggaran hukum harus diproses berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai dengan prinsip due process of law, tanpa intervensi politik, tanpa perlakuan istimewa, dan tanpa kriminalisasi.

“Negara hukum tidak mengenal kekebalan berdasarkan jabatan maupun institusi. Namun negara hukum juga tidak membenarkan penghakiman melalui opini publik. Hukum harus bekerja di atas fakta, alat bukti, dan proses peradilan yang adil. Itulah esensi supremasi hukum.”

Lebih lanjut, DPP PGNR berpandangan bahwa dalam situasi yang menjadi perhatian publik seperti saat ini, diperlukan kepemimpinan nasional yang mampu memperkuat koordinasi antarlembaga, menjaga komunikasi yang terbuka, serta memastikan setiap institusi tetap bekerja dalam koridor kewenangan konstitusionalnya.

Menurut Oktaria, sejarah berbagai negara menunjukkan bahwa krisis kepercayaan terhadap aparat penegak hukum sering kali tidak bermula dari lemahnya regulasi, melainkan dari buruknya koordinasi, komunikasi publik yang tidak efektif, serta munculnya persepsi bahwa institusi negara berjalan sendiri-sendiri.

“Negara yang kuat bukanlah negara yang institusinya saling menunjukkan kewenangan, tetapi negara yang seluruh aparatnya bekerja sebagai satu sistem konstitusional yang utuh. Perbedaan kewenangan adalah keniscayaan, tetapi perbedaan tujuan tidak boleh terjadi. Tujuan seluruh institusi negara hanya satu, yaitu melindungi kepentingan bangsa dan menegakkan hukum secara adil.”

DPP PGNR mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan, tidak membangun kesimpulan yang melampaui fakta yang telah terverifikasi, serta tidak memanfaatkan dinamika yang terjadi untuk kepentingan politik maupun kepentingan kelompok tertentu.

“Kepercayaan publik adalah modal strategis negara. Sekali kepercayaan itu terkikis, pemulihannya membutuhkan waktu yang panjang. Karena itu, setiap institusi negara memikul tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga integritas, akuntabilitas, serta kehormatan sistem penegakan hukum Indonesia.”

Menutup pernyataannya, Oktaria Saputra menegaskan bahwa rakyat tidak membutuhkan pertunjukan rivalitas antarlembaga. Yang dibutuhkan rakyat adalah kepastian hukum, keadilan, dan hadirnya negara yang mampu menjamin bahwa hukum ditegakkan secara independen, profesional, dan tanpa pandang bulu.

“Pada akhirnya, yang harus menjadi pemenang bukan Kejaksaan, bukan Polri, bukan TNI, dan bukan KPK. Yang harus menjadi pemenang adalah konstitusi, supremasi hukum, dan kepercayaan rakyat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.”