ICNEWS – LAHAT – Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Gerakan Nusantara Raya (DPP PGNR) menyampaikan sikap tegas dan mendesak terkait beredarnya informasi mengenai dugaan pengadaan atau sewa helikopter di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan nilai anggaran mencapai Rp4 Miliar yang dikaitkan dengan Gubernur Dr. H. Herman Deru, S.H., M.M.
Ketua Umum DPP PGNR, Oktaria Saputra, menegaskan bahwa penggunaan anggaran daerah dalam jumlah besar wajib tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Setiap rupiah yang bersumber dari APBD adalah uang rakyat yang tidak boleh digunakan secara serampangan, apalagi untuk pembiayaan yang tidak memiliki urgensi yang jelas dan terukur.
DPP PGNR menilai bahwa pola penggunaan fasilitas helikopter oleh kepala daerah yang selama ini kerap terjadi, termasuk yang dikaitkan dengan Gubernur Dr. H. Herman Deru harus menjadi perhatian serius publik dan lembaga pengawas. Kebiasaan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran apabila tidak disertai dasar kebutuhan yang sah, mekanisme pengadaan yang transparan, serta akuntabilitas yang dapat diuji secara publik.
Jika benar terdapat alokasi anggaran hingga miliaran rupiah, maka hal tersebut menunjukkan adanya dugaan kuat ketidaktepatan dalam penggunaan anggaran daerah yang wajib diperiksa secara menyeluruh.
Atas dasar itu, DPP PGNR dengan tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera melakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan penelusuran secara mendalam tanpa menunda waktu.
Seluruh proses pengadaan, penggunaan anggaran, serta pihak yang terlibat harus dibuka secara terang benderang kepada publik. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan wajib melakukan audit investigatif secara independen dan transparan.
DPP PGNR juga menegaskan bahwa Gubernur H. Herman Deru harus segera memberikan penjelasan resmi, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bukan sekadar klarifikasi normatif. Publik berhak mengetahui dasar kebijakan, urgensi penggunaan, serta manfaat nyata dari pengeluaran anggaran tersebut.
Oktaria Saputra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pernyataan ini. DPP PGNR akan terus mengawal proses ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan maupun pembiaran terhadap dugaan pemborosan anggaran negara.
“Ini menyangkut uang rakyat dan integritas pemerintahan. Jika ada indikasi penyimpangan, maka harus diproses tanpa pengecualian. Tidak boleh ada perlindungan terhadap siapapun,” tegasnya, Rabu (09/05/2026).
DPP PGNR menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Kontak Media: DPP PGNR [0813-6655-5909]












