Hukum

280 Hektar Lahan Transmigrasi di Air Kati Tidak Jelas Statusnya, AAI Desak Pemkot Lubuklinggau Bentuk Tim Penyelamatan Aset

×

280 Hektar Lahan Transmigrasi di Air Kati Tidak Jelas Statusnya, AAI Desak Pemkot Lubuklinggau Bentuk Tim Penyelamatan Aset

Sebarkan artikel ini

ICNEWS – LUBUKLINGGAU — Pengurus DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Muraraya menyoroti persoalan lahan transmigrasi seluas 280 hektar yang berada di wilayah Kelurahan Lubuk Binjai, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Ketua Harian AAI Muraraya, Efendi, SH mengatakan sorotan tersebut berangkat dari adanya temuan terkait lahan yang sebelumnya tercantum dalam Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 172/SK/I/1996 tentang pemberian izin proyek transmigrasi Air Kati seluas 280 hektare di Desa Air Kati. saat konferensi pers di kantor AAI Jalan Pembangunan Taba Pingin Lubuklingau, Kamis (24/9/2026).

Menurut Efendi, SH persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Lubuklinggau, terutama setelah adanya pemekaran wilayah dan pemisahan antara Kabupaten Musi Rawas dengan Kota Lubuklinggau dalam era otonomi daerah.

“Sejak otonomi daerah dan pemisahan wilayah Kabupaten Musi Rawas dengan Kota Lubuklinggau, secara administratif wilayah yang masuk ke Kota Lubuklinggau tentu perlu ditelusuri kembali status serta pengelolaan asetnya,” ujar Efendi.

Ia menyebut, hingga saat ini status dan keberadaan sejumlah bagian dari kawasan transmigrasi tersebut, termasuk lahan usaha dan lahan pekarangan, dinilai masih belum terang dan membutuhkan penelusuran lebih lanjut.

“Lahan usaha maupun lahan pekarangan, kami melihat statusnya masih perlu diperjelas sejak berdirinya kawasan transmigrasi tersebut. Ini yang harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

AAI mendesak Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk segera membentuk tim khusus guna melakukan pendataan, penelusuran dokumen, serta penyelesaian persoalan tersebut sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset daerah.

Menurut Efendi, langkah tersebut penting dilakukan untuk memastikan keberadaan, status hukum, batas wilayah, serta penguasaan lahan dapat diketahui berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang ada indikasi pembiaran, pemerintah harus segera mengambil langkah tegas. Jangan sampai aset yang seharusnya dapat diselamatkan justru tidak jelas keberadaannya dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Efendi menegaskan bahwa AAI Muraraya tidak hanya akan melakukan pemantauan, tetapi juga menyiapkan kajian hukum dan investigasi terhadap persoalan lahan tersebut.

“Kami akan melakukan kajian-kajian hukum dan investigasi untuk melihat secara utuh bagaimana sejarah, status, penguasaan, serta administrasi lahan tersebut. Tujuannya adalah mendorong adanya kepastian hukum dan penyelamatan aset,” pungkas Efendi.

AAI Muraraya berharap Pemerintah Kota Lubuklinggau dapat segera mengambil langkah konkret dengan melibatkan instansi terkait dan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan kawasan transmigrasi Air Kati seluas 280 hektare tersebut.