ICNEWS – EMPAT LAWANG – Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dengan Kejaksaan Negeri Empat Lawang yang dilaksanakan di Ruang Rapat Madani. Jum’at (13/2/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dan Kejaksaan Negeri Empat Lawang, khususnya dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Melalui kerja sama ini diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan di Kabupaten Empat Lawang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sinergi ini juga menjadi wujud komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas demi kemajuan Kabupaten Empat Lawang serta kesejahteraan masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan dan program pemerintah daerah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dapat memperoleh pendampingan hukum sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai dengan aturan,” ujar Joncik Muhammad.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Empat Lawang menyatakan kesiapan untuk memberikan dukungan dan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah, baik dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta meminimalisir potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Empat Lawang.

Dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dan Kejaksaan Negeri Empat Lawang berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dan sinergi demi mendukung kelancaran pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat. (Adv).












