ICNEWS – LAHAT – Sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Lahat memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon atas nama Jimi Suganda. Dalam amar putusannya, hakim tunggal Batinta Oktavianus P Meliala, S.H,. M.H menyatakan bahwa proses penangkapan yang dilakukan oleh Polres Empat Lawang dinilai cacat prosedural. Senin (6/4/2026).
Putusan tersebut sekaligus menyatakan bahwa penangkapan terhadap Jimi Suganda tidak sah secara hukum, sehingga yang bersangkutan dinyatakan bebas.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat kekeliruan dalam proses administrasi dan prosedur hukum yang dilakukan pihak kepolisian, sehingga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Kuasa hukum Jimi Suganda, Riski Apriandi, menyambut baik putusan tersebut. Ia menyampaikan bahwa keadilan akhirnya ditegakkan.
“Putusan ini membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dan menjadi korban dari proses hukum yang tidak sesuai prosedur. Kami mengucapkan terima kasih kepada hakim yang telah memutus perkara ini secara objektif dan adil,” ujar Riski Apriandi.
Ia juga berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, serta meminta agar aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya agar tidak merugikan masyarakat.
Sementara itu, pihak Polres Empat Lawang belum memberikan keterangan resmi terkait putusan tersebut.












