ICNEWS – MURATARA – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor, Dinas Pendapatan Daerah bersama UPTB Samsat Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025.
Program ini berlangsung mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025, serentak di seluruh wilayah Sumatera Selatan. Masyarakat Muratara kini mendapat kesempatan luas untuk melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda dan biaya tambahan.
Kepala UPTB Samsat Muratara Rosul Maddari”melalui staf adminitrasi Evi Jaya saat di kimformasi di kantor Samsat Senin(15/9/2025) menyampaikan, pemutihan ini meliputi berbagai keringanan, antara lain:
1.Cukup bayar pajak kendaraan bermotor
(PKB) 1 tahun berjalan.
2.Bebas tunggakan dan sanksi administrasi
tahun-tahun sebelumnya.
3.Gratis biaya balik nama kendaraan
Bermotor (BBN-KB II).
4.Bebas biaya pajak progresif.
5.Bebas denda Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tapi juga menjadi peluang untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak.
membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan sekaligus wujud kepatuhan hukum dan tanggung jawab sosial kepada daerah.dengan begitu, PAD Kabupaten Muratara bisa terus meningkat guna mendukung pembangunan daerah,dan kami telah memasang spanduk baleho pengumuman pemutihan pajak kerendaraan bermotor,ujarnya.
Bupati Musi Rawas Utara, H. Devi Suhartoni, melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah Amirul.SE.MAP.” memberikan apresiasi atas program ini. Ia menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penting bagi pembangunan daerah.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Muratara untuk memanfaatkan pemutihan ini. Bayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata untuk membangun Muratara yang lebih maju dan sejahtera,” ujar Amirul
Pemerintah daerah berharap masyarakat memanfaatkan momentum pemutihan ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat. Selain untuk menghindari denda di kemudian hari, pembayaran pajak juga menjadi wujud partisipasi masyarakat dalam membangun Muratara.
Dikutip dari berbagai sumber syarat dan ketentuan rangkuman syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 sesuai kategori yang biasanya berlaku di Sumatera Selatan:
1. Syarat Pemutihan Pajak Tahunan
=Fotokopi dan asli KTP pemilik sesuai
STNK.
=Fotokopi dan asli STNK.
=Fotokopi dan asli BPKB (minimal halaman
identitas kendaraan).
=Kendaraan dalam kondisi tidak dalam
status blokir atau masalah hukum.
Catatan: Saat pemutihan, cukup bayar pajak 1 tahun berjalan → tunggakan dan dendanya akan dihapus.
2. Syarat Pemutihan Pajak Ganti Plat
(5 Tahunan)
=Fotokopi dan asli KTP sesuai STNK.
=Fotokopi dan asli STNK.
=Fotokopi dan asli BPKB.
=Kendaraan dibawa ke Samsat untuk cek
fisik.
Saat pemutihan, denda SWDKLLJ dan tunggakan sebelumnya dihapus.
3. Syarat Balik Nama Kendaraan (BBN KB II)
=otokopi dan asli KTP pemilik baru.
=Fotokopi dan asli STNK.
=Fotokopi dan asli BPKB.
=Kwitansi jual beli/akta jual beli bermeterai.
=Kendaraan dibawa untuk cek fisik di
Samsat.
Saat pemutihan, gratis biaya balik nama (BBN-KB II).
4. Syarat Mutasi Antar Kabupaten/Provinsi
=Fotokopi dan asli KTP sesuai domisili baru.
=Fotokopi dan asli STNK.
=Fotokopi dan asli BPKB.
=Kwitansi jual beli/akta jual beli jika pemilik
baru.
=Kendaraan dibawa ke Samsat asal untuk
Cek fisik dan penerbitan surat mutasi
keluar.(Mutasi cabut berkas dari daerah
asal kerendaraan)
=Mengurus di Samsat tujuan dengan
membawa berkas mutasi.