09/09/2026
IMG_20260908_225837

ICNEWS – PAGAR ALAM – Wali Kota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah, mengikuti Rapat Koordinasi antara Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dalam rangka penanggulangan dan penanganan puncak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026, yang dilaksanakan secara virtual dari Griya Wali Kota Pagar Alam, Senin (7/9/2026).

Rapat koordinasi tersebut membahas langkah-langkah pencegahan, pemadaman serta pengelolaan kebakaran hutan dan lahan sebagai upaya mengantisipasi puncak musim kemarau tahun 2026.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman antara pemerintah dan dunia usaha terkait kebijakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta langkah-langkah penanganannya. Selain itu, rapat juga menegaskan kewajiban para pemegang hak usaha dan perizinan berusaha dalam melakukan pencegahan maupun penanggulangan Karhutla.

Melalui rapat koordinasi tersebut, pemerintah juga mendorong penguatan sinergi dan kolaborasi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Kejaksaan, TNI, Polri serta dunia usaha dalam menghadapi potensi meningkatnya kebakaran hutan dan lahan pada puncak musim kemarau tahun 2026.

Rapat koordinasi ini melibatkan unsur pemerintah daerah dari sembilan provinsi yang dinilai rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, yakni Provinsi Jambi, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Papua.

Selain pemerintah daerah, kegiatan tersebut juga mengundang sebanyak 325 perusahaan dari unsur dunia usaha, yang terdiri dari 175 pemegang izin usaha pemanfaatan hutan dan 150 perusahaan pemegang izin usaha terkait penanganan kebakaran.

Dalam sambutannya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, menegaskan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama.

Menko Polkam juga menekankan pentingnya langkah pencegahan sejak dini serta perlunya penindakan secara tegas terhadap oknum maupun pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.