ICNEWS – LAHAT – Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kabupaten Lahat Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dihadiri Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih, SH. MH Kamis (07/05/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Lahat dan dipimpin langsung oleh Ketua Sidang DPRD Kabupaten Lahat Fitrizal Homizi.ST.M.Si.MM.
Turut hadir dalam rapat tersebut unsur Forkopimda Kabupaten Lahat yang mewakili, Wakil Ketua I DPRD Andriansyah.SH, Wakil Ketua II DPRD Gaharu.SE.MM para anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat Dr. Ir.H.Izromaita.M.Si para staf ahli, asisten, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Plt Sekwan, para kabag, camat, kabid, lurah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tentang ketenagakerjaan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan, pemberdayaan, serta membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi tenaga kerja lokal di Kabupaten Lahat.
Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta memastikan masyarakat lokal memperoleh prioritas dalam kesempatan kerja, seiring dengan perkembangan investasi dan pembangunan di Kabupaten Lahat.
“Melalui Raperda ini diharapkan dapat tercipta regulasi yang mampu melindungi hak-hak tenaga kerja lokal, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis.” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut berlangsung dengan tertib dan menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lahat bersama DPRD dalam memperkuat regulasi daerah demi mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.












