ICNEWS – MURATARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian dan penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, Selasa (31/3/2026). Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD setempat dengan suasana khidmat.
Rapat dibuka oleh pimpinan DPRD dengan penyampaian laporan kehadiran anggota dewan. Dari total 25 anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara, sebanyak 13 orang hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum untuk dilanjutkan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Musi Rawas Utara H. Devi Suhartoni memberikan mandat kepada Wakil Bupati H. Junius Wahyudi untuk menyampaikan langsung LKPJ Tahun Anggaran 2025. Mandat tersebut tertuang dalam surat resmi tertanggal 30 Maret 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara dalam sambutannya menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia juga menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Wakil Bupati H. Junius Wahyudi dalam sambutannya mengawali dengan ungkapan syukur serta ucapan selamat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah kepada seluruh peserta sidang. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara yang telah mengagendakan rapat paripurna tersebut.
“Melalui forum ini, kami menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus transparansi kepada DPRD dan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat dari regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, yang mengatur kewajiban kepala daerah untuk melaporkan penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRD.
LKPJ tersebut memuat berbagai capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, meliputi pelaksanaan program, kegiatan pembangunan, serta kebijakan strategis di berbagai sektor urusan pemerintahan.
Dalam pemaparannya, Wakil Bupati juga menyampaikan gambaran pengelolaan keuangan daerah tahun 2025. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara mencatat rencana pendapatan daerah sebesar Rp1,257 triliun lebih dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan yang efektif dan berkelanjutan di daerah.
Rapat paripurna ini turut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, para camat, serta tenaga ahli DPRD. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan sinergi antar-lembaga dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Selanjutnya, DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara akan melakukan pembahasan terhadap LKPJ tersebut dalam waktu paling lambat 30 hari sejak diterima, untuk kemudian memberikan rekomendasi sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan. (Advektorial)












