Paripurna DPRD Lubuklinggau Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi Dewan, Raperda Perubahan APBD 2025

Pemerintahan10 Dilihat

ICNEWS – LUBUK LINGGAU – Rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau agenda jawaban Eksekutif atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Yang disampaikan oleh Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Kamis (4/9/2025).

Dalam hal tersebut, H Rachmat Hidayat mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Fraksi Golkar yang telah menyetujui dan menerima Raperda Perubahan APBD 2025 untuk dibahas pada tahap selanjutnya. Persetujuan ini dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap keberlanjutan pembangunan di Kota Lubuk Linggau.

Ucapan terima kasih dan penghargaan yang sama juga disampaikan kepada Fraksi NasDem. H Rachmat Hidayat menyatakan komitmennya untuk melanjutkan pembahasan Raperda tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Menanggapi masukan Fraksi Gerindra terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Wali Kota menjelaskan bahwa kenaikan PBB-P2 didasarkan pada penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Untuk meringankan beban masyarakat, Pemkot telah meluncurkan “Promo Kemerdekaan” dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia, berupa pembebasan PBB-P2 untuk objek pajak dengan nilai ketetapan di bawah Rp150.000 dan penghapusan sanksi administrasi (denda dan bunga) terhitung sejak 18 Agustus hingga 18 Oktober 2025.

Terkait saran peningkatan PAD, H Rachmat Hidayat menegaskan bahwa inovasi dalam intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah akan menjadi prioritas guna mewujudkan kemandirian fiskal daerah.

Dirinya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan Fraksi PKB terhadap pembahasan Raperda sedangkan mengenai aspirasi masyarakat, Pemkot akan menyesuaikannya dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.

Terima kasih dan apresiasi disampaikan kepada Fraksi PDI Perjuangan atas dukungan terhadap pembahasan Raperda. Menanggapi usulan agar ketetapan PBB di bawah Rp150.000 digratiskan, H Rachmat Hidayat menegaskan bahwa hal tersebut telah menjadi perhatian pemerintah dan sejalan dengan hasil Musrenbang serta hasil reses DPRD.

Menanggapi masukan Fraksi PKS, H Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa penyusunan APBD telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, Kota Lubuk Linggau masih sangat bergantung pada dana transfer pusat, yang jika terganggu dapat berdampak pada pelaksanaan APBD.

Terkait realisasi PAD sebesar 73,55%, pemerintah telah melakukan rasionalisasi dalam Perubahan APBD 2025 dan terus berupaya meningkatkan realisasi PAD salah satunya dengan meningkatkan retribusi parkir yang regulasinya sedang disusun oleh Dishub.

Soal pelayanan BPJS untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), literasi, serta peningkatan budaya baca, H Rachmat Hidayat menegaskan bahwa hal ini menjadi perhatian serius dan akan dikoordinasikan dengan pihak terkait.

Sementara itu, untuk lembaga-lembaga yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti LPM, RT, dan lembaga adat, Pemkot telah menjalankan program pemberdayaan sementara usulan untuk melibatkan RT dalam penyaluran bantuan sosial juga akan dipertimbangkan lebih lanjut, untuk insentif lembaga adat dan RT sudah ditingkatkan.

Ikut hadir dalam rapat unsur forkopimda, Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H Rustam Effendi, staf ahli, asisten, kepala OPD, camat, lurah anggota dewan. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *