ICNEWS – LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, menyerahkan remisi kepada narapidana dan anak binaan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Kota Lubuk Linggau, Senin (17/8/2026).
Sebanyak 622 narapidana dan anak binaan Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau mendapatkan Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 589 orang mendapatkan Remisi Umum I dengan rincian remisi 1 bulan sebanyak 166 orang, 2 bulan sebanyak 155 orang, 3 bulan sebanyak 98 orang, 4 bulan sebanyak 40 orang, 5 bulan sebanyak 100 orang dan 6 bulan sebanyak 30 orang.
Sementara itu, sebanyak 30 orang mendapatkan Remisi Umum II. Dari jumlah tersebut, 28 orang langsung bebas, sedangkan 2 orang masih menjalani pidana kurungan pengganti denda (subsider).
Selain itu, terdapat dua orang yang telah dibebaskan setelah mendapatkan Surat Keputusan Integrasi.
Dalam kesempatan tersebut, H Rachmat Hidayat menyampaikan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol. (Purn) Agus Andrianto.
Disampaikan bahwa momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia bukan sekadar mengenang perjuangan para pahlawan, tetapi juga menjadi momentum untuk meneguhkan kembali komitmen dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945.
Dengan mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, pemerintah terus berupaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel dan berkeadilan, termasuk dalam pemenuhan hak-hak warga binaan.
Salah satu bentuk pemenuhan hak tersebut adalah pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi anak binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
Pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026, Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum diberikan kepada 174.791 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia.












