ICNEWS – LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, menyerahkan secara simbolis sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Barang Milik Negara (BMD) dan tanah wakaf kepada masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Cinema Hall Bukit Sulap, Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Kamis (29/1/2026).
Dalam sambutannya, H. Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa sebanyak 123 sertifikat tanah telah diserahkan kepada masyarakat melalui fasilitasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lubuk Linggau.
Ia menjelaskan, pada tahun 2025 program PTSL menargetkan sekitar 800 bidang tanah yang meliputi tanah pekarangan masyarakat, barang milik daerah, serta tanah wakaf yang diperuntukkan bagi rumah ibadah.
“Program PTSL ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat, sesuai amanat Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997,” ujarnya.
Wali Kota juga menegaskan bahwa pada prinsipnya program PTSL bersifat gratis. Namun demikian, terdapat biaya kesepakatan untuk kebutuhan yang tidak dianggarkan oleh BPN dan tidak boleh melebihi ketentuan yang berlaku.
Ia meminta kepada para Camat dan Lurah untuk terus melakukan sosialisasi program PTSL kepada masyarakat serta memastikan tidak adanya pungutan liar dalam pelaksanaannya.
Untuk tahun 2026, Pemerintah Kota Lubuk Linggau bersama BPN kembali merencanakan pelaksanaan program PTSL dengan target sebanyak 1.000 bidang tanah. Pelaksanaan akan diawali dengan 500 bidang sebagai tahap awal, guna pemerataan program, termasuk bagi kecamatan yang belum menerima PTSL.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubuk Linggau, Yohanes Rustanto, menyampaikan bahwa sejak Agustus 2017, program PRONA telah resmi digantikan dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang hingga saat ini menjadi program pendaftaran tanah terbesar di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kantor Pertanahan Kota Lubuk Linggau sebagai perpanjangan tangan Kementerian ATR/BPN di tingkat kota secara konsisten melaksanakan program PTSL setiap tahun. Untuk tahun 2025, kami memperoleh target sebanyak 800 bidang, dan hari ini sebanyak 123 sertifikat telah siap diserahkan kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sejak Juni 2020, BPN telah menerapkan sertifikat tanah elektronik. Meskipun berbeda secara fisik dengan sertifikat konvensional, sertifikat elektronik memiliki kekuatan hukum, fungsi, dan jaminan yang sama.
“Sertifikat elektronik lebih aman karena tersimpan dalam sistem Kementerian ATR/BPN dan dapat dicetak kembali apabila diperlukan,” pungkasnya.(*).












