ICNEWS – MURATARA – Dikutip dari media online bens indonesia – Pernyataan Kepala Desa Sungai Jernih, Yutami, dalam forum Musrenbang Kecamatan Rupit, Selasa (3/2/2026), justru menuai sorotan tajam.
Pasalnya, kritik yang ia lontarkan soal transparansi anggaran di tingkat OPD, DPRD, dan kecamatan dinilai bertolak belakang dengan praktik penyelenggaraan pemerintahan desa yang dipimpinnya sendiri.
Dalam forum tersebut, Yutami menyayangkan kewajiban pemasangan baliho APBDes yang hanya dibebankan kepada pemerintah desa. Ia menilai seharusnya OPD dan DPRD juga melakukan hal serupa sebagai bentuk transparansi anggaran kepada publik.
Namun, pernyataan itu dinilai tidak sejalan dengan aturan perundang-undangan yang justru secara tegas mewajibkan pemerintah desa, khususnya kepala desa, untuk menerapkan prinsip keterbukaan informasi.
Bertentangan dengan Dasar Hukum Transparansi Desa, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 24 menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berasaskan keterbukaan. Bahkan, Pasal 26 ayat (4) huruf f secara eksplisit mewajibkan kepala desa melaksanakan pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan.
Selain itu, Pasal 68 ayat (1) UU Desa menyebutkan bahwa masyarakat desa memiliki hak memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan Dana Desa.
Kewajiban tersebut juga diperkuat oleh:
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
serta regulasi tahunan dari Permendes PDTT terkait prioritas penggunaan Dana Desa.
Seluruh aturan tersebut menegaskan bahwa pemerintah desa wajib menyampaikan informasi APBDes secara terbuka kepada masyarakat, termasuk melalui media informasi seperti baliho atau papan pengumuman.
Diduga Tidak Konsisten dan Abaikan Transparansi, ironisnya, di tengah tuntutan transparansi kepada pihak lain, Pemerintah Desa Sungai Jernih justru diduga tidak pernah secara konsisten memasang baliho APBDes, sebagaimana diwajibkan aturan. Bahkan, masyarakat disebut telah berulang kali melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa kepada aparat terkait.
Tak hanya itu, setiap tahun Pemerintah Desa Sungai Jernih juga disebut melakukan pengembalian Dana Desa, yang memunculkan dugaan kuat adanya perencanaan dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai regulasi serta berpotensi merugikan kepentingan masyarakat desa.
Aparat Diduga Tutup Mata
Lebih memprihatinkan, laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran tersebut dinilai tidak pernah ditindaklanjuti secara serius.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa aparat pengawas di Kabupaten Musi Rawas Utara terkesan tutup mata terhadap persoalan yang terjadi di Desa Sungai Jernih.
Transparansi Bukan Sekadar Wacana tata kelola pemerintahan desa menilai, transparansi tidak boleh dijadikan alat kritik selektif. Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan Dana Desa justru harus menjadi contoh utama, bukan melempar tanggung jawab ke institusi lain.
Transparansi anggaran, sebagaimana diamanatkan undang-undang, bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen pengawasan publik untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran negara di tingkat desa.












