ICNEWS – LAHAT – Praktik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga ikut bermain proyek masih menjadi penyakit laten di birokrasi daerah. Padahal, secara aturan dan etika, ASN jelas dilarang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pengadaan barang dan jasa yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Aktivis Pembaharuan Sumsel, Rizky Sholeh dengan tegas mengingatkan para ASN yang memiliki jabatan strategis agar berhenti bermain api. Menurutnya, keterlibatan ASN dalam proyek bukan hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan negara.
“Kami sudah mengantongi nama-nama pejabat yang terindikasi bermain proyek. Ini bukan isu liar. Jika tidak segera menghentikan praktik tersebut, kami siap membongkar ke publik,” tegas Rizky. Saat konferensi pers di depan awak media. Senin (26/1/2026).
Rizky menilai, ASN yang menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi telah merusak prinsip profesionalisme dan netralitas birokrasi. Akibatnya, kualitas pembangunan menjadi buruk, persaingan usaha tidak sehat, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah semakin terkikis.
Ia juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata. Dugaan keterlibatan ASN dalam proyek harus menjadi perhatian serius Inspektorat, BPK, hingga aparat penegak hukum.
“ASN digaji negara, dilindungi negara, tapi justru memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri. Ini bukan kesalahan kecil, ini kejahatan moral dan hukum,” tambahnya.
Rizky menegaskan, peringatan ini adalah kesempatan terakhir bagi para oknum untuk mundur secara terhormat. Jika tidak, ia memastikan akan membuka data dan fakta yang dimiliki demi menyelamatkan uang rakyat dan marwah birokrasi.
Secara hukum, keterlibatan ASN dalam proyek memiliki konsekuensi serius. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN wajib menjaga netralitas serta bebas dari konflik kepentingan. Pasal 2 dan Pasal 3 menekankan asas profesionalitas, akuntabilitas, dan kepentingan publik sebagai landasan utama ASN dalam menjalankan tugas.
Selain itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS secara tegas melarang ASN menyalahgunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan larangan konflik kepentingan. ASN yang memiliki kewenangan dilarang menjadi penyedia, pengendali, atau pihak yang mempengaruhi proses pengadaan secara langsung maupun tidak langsung.
Lebih jauh, apabila keterlibatan ASN dalam proyek disertai unsur memperkaya diri atau orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara, maka dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.
Rizky menilai, praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanah negara yang berdampak langsung pada kualitas pembangunan dan kepercayaan publik.












