ICNEWS – LUBUKLINGGAU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau dari fraksi Partai Golkar Rinaldi Efendi, SP melaksanakan kegiatan Peningkatan Pengawasan Produk Hukum Daerah terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kegiatan ini bertujuan memastikan kebijakan pembebasan retribusi tersebut berjalan efektif, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat kurang mampu di Kota Lubuklinggau.
Kegiatan yang berlangsung di halaman Gedung SAS Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Senin (3/11/2025).
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir sebagai narasumber praktisi hukum Abdul Aziz, M.H. dan Hengki Wilis Lurah Sukajadi dan di moderator akademisi Hukum Tata Negara Bahet Edi Kuswoyo, M.H. dihadiri ratusan masyarakat Kelurahan Sukajadi.

Dalam sambutannya Anggota DPRD Kota Lubuklinggau Rinaldi Efendi, SP menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan Perwal No. 39 Tahun 2024 merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD dalam memastikan kebijakan daerah berpihak kepada masyarakat kecil.
“Kebijakan pembebasan retribusi ini sangat baik, namun harus diawasi agar pelaksanaannya tidak menimbulkan penyimpangan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mengawal pelaksanaan peraturan tersebut agar tidak hanya menjadi aturan di atas kertas.
“Kami di DPRD akan terus memantau implementasi Perwal ini, termasuk mekanisme verifikasi penerima manfaat, agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,”
“Program ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap warga berpenghasilan rendah agar mereka tetap dapat membangun rumah sesuai aturan, namun tanpa biaya retribusi,” jelasnya.

Tambahnya melalui kegiatan pengawasan ini, DPRD berharap implementasi Perwal No. 39 Tahun 2024 dapat berjalan transparan, akuntabel, serta mendukung percepatan pemerataan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Lubuklinggau.
bahwa masyarakat berpenghasilan rendah kini mendapatkan kemudahan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Rinaldi juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap pemerataan kesejahteraan dan peningkatan kualitas perumahan masyarakat. Tutur Rinaldi.
Sementara Abdul Aziz, M.H., menyoroti aspek teknis dari pelaksanaan kebijakan pembebasan retribusi tersebut. Ia menjelaskan bahwa sasaran utama program ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Telah berdomisili di Kota Lubuklinggau minimal 2 tahun.
Adapun kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dijelaskan sebagai berikut:
Belum menikah dengan penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan. Sudah menikah dengan penghasilan gabungan suami-istri maksimal Rp8 juta per bulan.
Tujuan kebijakan ini adalah membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki rumah layak huni tanpa terbebani biaya retribusi yang besar, papar Abdul Aziz.

Di akhir kegiatan, Hengki Wilis, Lurah Sukajadi, turut memberikan apresiasi atas kegiatan ini.
Ia berharap masyarakat dapat memahami ketentuan dan batasan yang telah ditetapkan.
Perlu kita pahami bersama, penghasilan maksimal Rp8 juta itu adalah akumulasi suami-istri. Jadi jangan sampai salah tafsir. Kebijakan ini harus digunakan tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan memahami pentingnya produk hukum daerah, serta dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah untuk mewujudkan Lubuklinggau yang tertib hukum dan sejahtera.
Reporter : Dirga












