ICNEWS – LAHAT – Sebuah tonggak bersejarah bagi Pondok Pesantren Darul Jannah Asadiqiyah, Desa Cempaka Sakti, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, akhirnya tercapai. Setelah penantian panjang sejak tahun 2016, sertipikat tanah wakaf resmi diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui program “Jaksa Jaga Wakaf” yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Lahat.
Kamis, (11/11/2025).
Penyerahan sertipikat wakaf ini merupakan salah satu proses tercepat dan paling responsif dalam program tersebut, menandai sinergi yang efektif antara aparat penegak hukum, lembaga pertanahan, serta para pemuda yang turut mengawal proses ini hingga tuntas.
Pimpinan Pondok Pesantren Darul Jannah Asadiqiyah, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang mendalam:
“Kami, segenap keluarga besar Pondok Pesantren Darul Jannah Asadiqiyah, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Lahat melalui program Jaksa Jaga Wakaf, serta BPN yang telah memproses dan menyerahkan sertipikat wakaf ini. Sejak tahun 2016 kami menantikan legalitas ini, dan Alhamdulillah, di tahun 2025 ini akhirnya impian kami terwujud,” ujar pimpinan ponpes.
Beliau juga menyampaikan penghargaan khusus kepada para kader penggerak bangsa Nahdatul Ulama, saudara abdul Gopar dan rekan-rekan, yang telah mendampingi proses administrasi dan hukum dengan penuh dedikasi.
“Tanpa bantuan dan semangat dari adik-adik kami, para kader pengerak bangsa saudara abdul Gopar dan tim, mungkin proses ini akan terus tertunda. Kami doakan semoga kebaikan ini dibalas oleh Allah SWT dengan pahala yang berlipat.”
Program “Jaksa Jaga Wakaf” merupakan inisiatif Kejaksaan Negeri Lahat yang bertujuan untuk memastikan aset-aset wakaf memiliki kepastian hukum melalui sertipikasi, sebagai upaya menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan dari tanah wakaf di Indonesia.
Dengan diserahkannya sertipikat ini, Pondok Pesantren Darul Jannah Asadiqiyah kini memiliki kepastian hukum atas lahan wakafnya, sehingga dapat terus fokus dalam menjalankan misi pendidikan dan dakwah Islam tanpa hambatan administratif.












