ICNEWS – MURATARA – Tiga pegawai SPBU 24-31689 Sungai Jauh mengaku diberhentikan secara mendadak tanpa penjelasan yang jelas. Pemutusan hubungan kerja tersebut diduga berkaitan dengan tudingan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) serta dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan, Senin (17/11/2025)
Selain persoalan pemecatan, muncul pula informasi mengenai indikasi penyimpangan distribusi solar di SPBU tersebut. Berdasarkan keterangan sejumlah pihak, diduga terdapat selisih hingga sekitar 4 ton solar yang tidak tercatat dalam laporan penjualan resmi. Namun, informasi ini masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU belum memberikan keterangan resmi terkait pemecatan pegawai maupun dugaan penyimpangan distribusi BBM. Warga berharap pihak Pertamina dan Dinas Tenaga Kerja segera turun tangan untuk menelusuri dan menyelesaikan permasalahan ini agar tidak menimbulkan keresahan lebih luas.
Hal ini juga viral di beberapa sosial media
Diduga oknum SPBU 24-31689 Sungai Jauh Muratara melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 53 huruf d (Setiap orang yang menyalahgunakan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana, pidana penjara: maksimal 6 tahun atau Denda: maksimal Rp60 miliar.
Serta melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU 13 Tahun 2003) pada pasal 150-155
Reporter:Holindra
Editor:Sugeng












