Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum

Menempatkan Polri dalam Kerangka Konstitusi dan Prinsip Negara Hukum

35
×

Menempatkan Polri dalam Kerangka Konstitusi dan Prinsip Negara Hukum

Sebarkan artikel ini

Ahmad Khoiri
Ketua Dewan Eksekutif Wilayah Rampai Nusantara Provinsi Kalimantan Barat
Senin (2/2/2026)

 

ICNEWS – Diskursus mengenai penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mengemuka di ruang publik. Wacana ini perlu disikapi secara hati-hati dan berbasis konstitusi, sebab menyangkut desain ketatanegaraan, prinsip negara hukum, serta relasi kekuasaan dalam sistem presidensial Indonesia.

Secara konstitusional, Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Formulasi pasal ini menunjukkan bahwa Polri merupakan instrumen negara, bukan instrumen kementerian.
Lebih lanjut, pengaturan operasional dan kelembagaan Polri dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 8 ayat (1) secara eksplisit menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden.

Ketentuan ini bukanlah kebetulan normatif, melainkan pilihan sadar pembentuk undang-undang untuk menempatkan Polri langsung di bawah kepala pemerintahan dalam sistem presidensial.

Dalam perspektif hukum tata negara, penempatan Polri di bawah Presiden berfungsi menjaga kejelasan garis komando (unity of command) sekaligus menghindarkan kepolisian dari fragmentasi kewenangan eksekutif. Apabila Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka akan muncul problem yuridis berupa tumpang tindih kewenangan antara Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dengan menteri sebagai pembantu Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UUD 1945.

Selain itu, prinsip independensi fungsional penegak hukum menjadi pertimbangan krusial. Kepolisian, meskipun berada dalam ranah eksekutif, dituntut untuk menjalankan fungsi penegakan hukum secara objektif dan imparsial. Ketergantungan struktural pada kementerian tertentu berpotensi membuka ruang intervensi kebijakan sektoral, yang pada akhirnya dapat melemahkan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Argumen yang menyatakan bahwa Polri perlu ditempatkan di bawah kementerian demi penguatan pengawasan administratif patut dikritisi. Pengawasan terhadap Polri sejatinya telah diatur secara berlapis, baik melalui mekanisme pengawasan internal, pengawasan legislatif oleh DPR, maupun pengawasan eksternal oleh masyarakat dan lembaga independen. Dengan demikian, problem pengawasan tidak dapat dijadikan justifikasi untuk mengubah desain konstitusional kelembagaan Polri.

Dalam konteks negara hukum demokratis, solusi atas berbagai tantangan kinerja Polri seharusnya diarahkan pada penguatan reformasi institusional, peningkatan akuntabilitas, serta penegakan etika profesi, bukan melalui perubahan struktur komando yang justru berpotensi menimbulkan persoalan ketatanegaraan baru.

Menempatkan Polri tetap di bawah Presiden adalah pilihan konstitusional yang sejalan dengan UUD 1945 dan undang-undang sektoral. Lebih dari itu, posisi tersebut merupakan upaya menjaga keseimbangan kekuasaan, efektivitas pemerintahan, serta independensi penegakan hukum. Dalam kerangka tersebut, menjaga marwah Polri berarti menjaga konsistensi negara dalam menegakkan prinsip negara hukum dan supremasi konstitusi.