HukumUpdate

Ikhwan Amir : Warning Walikota Lubuklinggau Dalam Pengangkatan Staf Khusus

782
×

Ikhwan Amir : Warning Walikota Lubuklinggau Dalam Pengangkatan Staf Khusus

Sebarkan artikel ini

ICNEWS – LUBUKLINGGAU – Pengangkatan Staf khusus atau Tenaga Ahli oleh Walikota Lubuklinggau menuai sorotan dari pemerhati kebijakan publik M
Ikhwan Amir, sosok Aktivis Sumsel ini mewarning Walikota agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan, apalagi itu terkait juga memakai uang rakyat.

Harus di ingat pada bulan Februari 2025, sudah ada warning dari Kepala BKN RI yang menegaskan larangan pengangkatan staf khusus baru oleh kepala daerah terpilih, karena fokus pada penyelesaian masalah honorer dan efisiensi anggaran.

Kalau Walikota tetap Keukeh melakukan Pengangkatan STAF KHUSUS/TENAGA AHLI, artinya Walikota tidak mengindahkan perintah pemerintah pusat dalam hal ini Kepala BKN RI. Apa yang telah dilakukan Walikota bisa masuk dalam penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of Power) ujar Awang.

berdasarkan pantauan awak media kami beberapa Stafsus/Tenaga Ahli sudah aktif ngantor di Pemkot Lubuklinggau, satu hal yang Kami pertanyakan Urgensi dan Regulasi yang mana sebagai dasar hukumnya?

Kalau anggarannya dibebankan pada APBD. Dasar Hukum Pengangkatan Staf Khusus/Tenaga Ahli di Daerah harus la ada
Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah nya sebelum pengangkatan berdasarkan undang-undang yang berlaku, seperti UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini kepada Sekda Trisko Defriansyah, Rabu (10/9/2025)
terkait pengangkatan Stafsus atau tenaga ahl, Tresko menjawab silahkan tanyakan langsung pada Pak wali be. Kemudian kami menanyakan langsung kepada Walikota Lubuklinggau H Rachmat Hidayat via WhatsApp messenger tentang Tentang regulasi apa yang dipakai sebagai landasan pengangkatan Stafsus, Walikota tidak menjawab. Tugas dan Tanggung Jawab:

Staf khusus bertugas memberikan masukan dan analisis, tidak boleh mencampuri urusan kedinasan resmi, dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.

Pemberhentian:
Staf khusus dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena berbagai alasan dan tidak mendapatkan pensiun atau pesangon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *