Icnews – Palembang – Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, S.H., M.H kembali mengajar di Universitas IBA Palembang, materi yang disampaikan hari ini (Jum’at, 24/10) membahas mengenai Tenik Perancangan Perundang-Undangan di Fakultas Hukum kelas H-2.
Dalam pertemuan kali ini, Askolani menjelaskan secara rinci Teknik Perancangan Perundang-Undangan. Teknik ini melibatkan tahapan-tahapan utama yaitu, Pengusulan, Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Pengesahan dan Pengundangan.
Askolani menegaskan bahwa Menjadi praktisi memiliki kelebihan dalam memahami Teknik Perancangan Perundang-Undangan.
Banyak hal yang tidak didapatkan dari sekolah.
Selain itu, Bupati Banyuasin juga menjelaskan Struktur Piramida (Hierarki Peraturan Perundang-Undangan) yang mana dalam hierarki ini norma hukum yang lebih rendah harus berpedoman pada norma hukum yang lebih tinggi.
Dipuncak Piramida ada Pancasila, lapisan dibawahnya ada UUD 1945 dan TAP MPR, lapisan dibawahnya ada Undang-Undang, lapisan berikutnya ada Peraturan Pemerintah, lapisan berikutnya ada Peraturan Presiden, lapisan berikutnya ada Peraturan Daerah Provinsi, dan kemudian Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Terlihat bahwa mahasiswa-mahasiswi menyimak dengan antusias materi yang diberikan hari ini.












