Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum

Banyak Perusahaan Tambang di Muratara Belum Jalankan Program PPM

37
×

Banyak Perusahaan Tambang di Muratara Belum Jalankan Program PPM

Sebarkan artikel ini

ICNEWS – MURATARA – Sejumlah perusahaan Tambang yang beroperasi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) disorot karena dinilai belum menjalankan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) secara optimal. Padahal, PPM merupakan kewajiban (mandatory) yang harus dipenuhi perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor pertambangan dan sumber daya alam, Muratara (10/2/2026).

Dana PPM sejatinya bertujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan tambang melalui program berkelanjutan, seperti di bidang pendidikan, kesehatan, peningkatan ekonomi masyarakat, serta penguatan sosial dan budaya.

Ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih adanya perusahaan tambang yang belum transparan dalam pelaksanaan PPM. Bahkan, sebagian di antaranya dinilai hanya menjalankan program sebatas formalitas, tanpa memberikan dampak nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Kondisi ini menuai perhatian masyarakat serta sejumlah tokoh lokal yang berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat lebih aktif melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perusahaan tambang dalam pelaksanaan PPM oleh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Muratara.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam pertemuannya dengan para pelaku usaha pertambangan batu bara di Yogyakarta, menegaskan pentingnya penetapan batas minimum anggaran program Corporate Social Responsibility (CSR), termasuk PPM, yang wajib dikeluarkan perusahaan.

Menurut Menteri ESDM, PPM bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Ia menekankan bahwa perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan program PPM yang terukur, tepat sasaran, serta berkelanjutan.

Selain itu, pelaksanaan PPM harus disinergikan dengan pemerintah daerah agar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan rencana pembangunan daerah. Perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

“PPM harus memberi dampak nyata, bukan sekadar laporan di atas kertas. Negara hadir untuk memastikan keberadaan industri pertambangan membawa manfaat langsung bagi masyarakat sekitar,” tegas Menteri ESDM dalam berbagai kesempatan.

Dengan pengawasan yang lebih ketat serta komitmen bersama antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, diharapkan pelaksanaan PPM di Kabupaten Muratara dapat berjalan lebih optimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sumber: ungkap PPM
Reporter: RON