Aksi Unjukrasa Jilid Dua, LSM dan Warga Desak PT BSC Bayar Lahan Milik Untung Suropati

Hukum7 Dilihat

Icnews – Musi Rawas -Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Perlawanan Rakyat Reformasi Republik Indonesia kembali menggelar aksi demonstrasi jilid dua bersama warga di depan kantor perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bina Sain Cemerlang (PT BSC) yang berlokasi di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. Senin (2/9/2025)

Aksi ini merupakan lanjutan dari protes yang menuntut PT BSC segera membayar lahan milik Saudara Untung SP yang telah diakui secara resmi oleh manajemen perusahaan.

Tuntutan ini diperkuat oleh surat pengakuan yang ditandatangani langsung oleh jajaran petinggi PT BSC.

Sebelumnya, proses penyelesaian sengketa lahan ini telah melalui berbagai tahapan mediasi, antara lain:

Selasa, 22 Juli 2025 – Mediasi pertama di Kantor Camat Muara Lakitan

Jumat, 25 Juli 2025 – Mediasi di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas yang dihadiri oleh Sekda Ali Sadikin

Senin, 28 Juli 2025 – Mediasi di Kantor DPRD Kabupaten Musi Rawas yang dihadiri oleh Ketua DPRD Firdaus Cik Olah, Ketua Komisi I Imam Kurniawan, Sekretaris Komisi I Zulkifli Lubis, serta perwakilan BPN, Dinas Perkebunan, tokoh masyarakat, dan warga dari empat desa se-Kecamatan Muara Lakitan

Pada 1 Agustus 2025, Ketua DPRD dijadwalkan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran dan penetapan tapal batas lahan, namun kegiatan tersebut tidak terlaksana tanpa penjelasan resmi. Hal ini memicu kekecewaan dan mendorong LSM serta warga untuk melanjutkan perjuangan melalui demonstrasi jilid dua.

Aksi hari ini berlangsung damai dan dalam pengawasan ketat dari pihak Kepolisian Sektor Muara Lakitan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek dan jajarannya, serta dihadiri oleh Camat Muara Lakitan, H. Hermansyah, S.Pd., M.Si.

Dalam pernyataannya, Camat Muara Lakitan menyampaikan:

“Kami dari pihak kecamatan telah memfasilitasi proses mediasi sejak awal. Harapan kami, perusahaan dan pihak yang bersengketa bisa menyelesaikan masalah ini secara damai dan adil. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum atas lahan mereka, apalagi jika sudah ada pengakuan tertulis dari perusahaan.”

Massa aksi menegaskan bahwa mereka akan terus menempuh jalur hukum dan aksi damai hingga hak masyarakat benar-benar dipenuhi oleh pihak perusahaan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *